RUU Pemilu, PDIP: Jumlah Penyelenggara Harusnya Proporsional
Nasional, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, mengungkapkan sejumlah hal pokok yang disorot fraksinya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Arif yang juga tergabung dalam Panitia Khusus Pemilu itu menyorot aspek penyelenggara pemilu. "Soal penyelenggara sendiri, mereka bergerak dengan luas wilayah yang berbeda, harus jelas proporsinya," ujar Arif dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad, 8 Januari 2017.
Menurut Arif, jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum di pusat dan daerah harusnya tak sama rata. Pasalnya, tingkat kesulitan penanganan pemilihan kepala daerah tiap wilayah tak sama.
Jumlah anggota KPU tingkat pusat saat ini adalah tujuh orang. Sedangkan KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota jumlahnya dibatasi lima orang. "Harusnya proporsional. Di kota atau kabupaten kecil, misalnya, cukup tiga, dan di wilayah besar bisa tujuh karena lebih tinggi bebannya," kata Arif.
YOHANES PASKALIS
Baca juga:
Oppie dan Dian HP Dukung Ahok, Ini Alasannya
Anies Akan Melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai
Anies Teken Kontrak Politik dengan Warga Kemayoran, Isinya?
Tidak ada komentar: