NasionalJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Raoul Adithya Wiranatakusumah. Dalam putusannya, hakim memvonis terdakwa suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, itu dengan hukuman 5 tahun penjara.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK akan melakukan banding karena putusan hakim menyatakan Raoul hanya terbukti menyuap Santoso. Padahal, dalam tuntutannya, jaksa menyebut dua hakim PN Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, juga turut menerima suap.

"Keputusan untuk banding itu sudah masuk pembahasan terakhir. Kami punya waktu tujuh hari. Itu akan dilakukan dalam waktu tersebut," kata Febri di kantornya, Jumat, 13 Januari 2017.

Baca juga:
Kapolri Tito Karnavian: Kasus Makar Tidak Boleh Diintervensi
Jokowi Undercover Masih Diusut, Polisi Minta Buku Diserahkan


Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan Raoul tak terbukti bersalah seperti yang tertulis dalam dakwaan pertama. Namun Raoul terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua. "Adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam putusan itu dan keyakinan KPK itulah yang menjadi materi dalam upaya hukum tersebut," ujar Febri.

Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Raoul terbukti bersama dengan asistennya, Ahmad Yani, menyuap hakim Partahi Tulus Hutapea dan hakim Casmaya sebesar Sin$ 25 ribu. Uang itu diberikan agar hakim memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses. Semua uang suap diserahkan melalui Santoso sebagai perantara.

Menurut hakim, Partahi dan Casmaya tidak terbukti menerima uang suap. Hakim menyebutkan kesepakatan mengenai suap hanya antara Raoul dan Santoso. "Hakim meyakini kesepakatan itu terjadi di antara mereka dan tidak ada kaitannya dengan hakim," tutur hakim Ibnu Basuki, 9 Januari 2017.

Selain itu, hakim mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul. Menurut hakim, putusan tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati Raoul dan Santoso.

Febri menyatakan lembaganya sangat yakin Partahi dan Casmaya turut menerima suap. Karena itu, dalam tuntutan Santoso, jaksa menyertakan juncto Pasal 55. Artinya, ada indikasi Santoso menerima suap secara bersama-sama.

MAYA AYU PUSPITASARI