Nasional, Sleman - Bekas bos lembaga pendidikan Primagama, Purdi E. Chandra, ditangkap polisi pada 11 Januari 2017. Ia diduga melakukan penipuan yang merugikan korbannya sebesar Rp 11 miliar. 

Motivator yang kondang dengan tagline "bisnis modal dengkul" itu rupanya tak jera berurusan dengan hukum. Sebab sebelumnya dia pernah mendekam di penjara karena mengemplang pajak Rp 1,2 miliar.

"Ditangkap di Bogor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Frans Tjahyono, Jumat, 13 Januari 2016.

Baca juga:
Jadi Bupati Klaten? Sri Mulyani: Walah Mas...
Penipuan Penerimaan PNS Terbongkar Gara-Gara Seragam

Setelah menjalani hukuman akibat mengemplang pajak, Purdi tetap membawa nama Pimagama. Padahal, lembaga yang dia pimpin itu sudah dinyatakan pailit pada 2013 atas putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta.

Purdi diduga memberikan pernyataan palsu di hadapan notaris. Ia menyatakan Primagama sebagai lembaga pendidikan yang masih beroperasi.

Padahal, setelah keputusan pailit, semua asetnya telah dilelang secara terbuka. Pemenang lelang adalah PT Prima Edu Internasional. Di hadapan notaris, Purdi menyatakan aset masih dimiliki. "Karena merasa ditipu, lembaga itu melaporkan," kata Frans.

Purdi kini mendekam di sel tahanan Polda Yogyakarta. Polisi menyita barang bukyi berupa surat pernyataan palsu yang dibuat oleh Purdi. Ia dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. 

Purdi yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004 pernah dinyatakan pengadilan terbukti mengemplang pajak pada 2004-2005. Duit pajak yang dikemplang mencapai Rp 1,208 miliar. Ia divonis penjara 3 bulan 15 hari dan harus bayar Rp1,208 miliar pada 26 Agustus 2014. Pengacara yang biasa mendampingi Purdi, Heriato belum bisa dihubungi. 

MUH SYAIFULLAH