Nasional, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, meminta masyarakat yang memiliki buku Jokowi Undercover segera mengembalikan buku tersebut ke Kepolisian. Menurut Rikwanto, ada sekitar 300 buku yang beredar di masyarakat.

“Kami imbau kepada siapa pun yang pernah memesan atau memiliki agar mengembalikan (buku Jokowi Undercover), tidak usah repot, tinggal ke Kepolisian terdekat,” kata Rikwanto di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca:
Kasus Jokowi Undercover, Polisi Usut Pelaku Lain
Buku Jokowi Undercover Dijual Rp 150 ribu


Jika tidak mau memberikan buku tersebut, Rikwanto meminta masyarakat untuk menyimpannya dan tidak mempublikasikannya. “Disimpan sendiri aja, jangan diedit atau disebarkan ke pihak luar. Kalau itu dilakukan, berarti ikut menyebarkan berita bohong. Itu fitnah,” kata dia.

Rikwanto mengancam, penyebar buku Jokowi Undercover dapat dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Mabes Polri menangkap penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, di Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016. Bambang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditulisnya dalam bukunya itu.

Rikwanto menilai Bambang tidak memiliki dokumen pendukung untuk menuduh Presiden Joko Widodo memalsukan data di Komisi Pemilihan Umum ketika pemilihan presiden 2014. Ketika ditanya terkait perkembangan kasusnya, Rikwanto mengatakan masih dalam proses penyidikan. “Ini masih dalam proses penyidikan,” kata dia.

ARKHELAUS W.

Baca juga:
Mabes Polri: 20 Orang Diperiksa Terkait Pembakaran GMBI
FPI Diserang, FUIB Sulawesi Selatan Siaga Satu