Nasional, Bandung - Puluhan guru Pondok Pesantren Al Zaytun melaporkan pimpinannya Panji Gumilang ke Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sekitar 80 guru itu mengadukan Panji ke polisi lantaran diduga telah menghina ratusan guru pondok pesantren tersebut. Laporan tersebut telah dibuat pada Jumat, 13 Januari 2017.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Imam Rahardja membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya baru bikin laporan tadi malam (Jumat malam), jadi ya sedang dipelajari dan dilidik dulu sama anggota," ujar Imam melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca juga:
Jokowi Undercover Masih Diusut, Polisi Minta Buku Diserahkan
Kapolri Tito Karnavian: Satpam Bukan Preman

Kuasa hukum guru Al Zaytun, Mutahar, mengatakan, dasar pelaporan tersebut adalah adanya dugaan penistaan yang dilakukan oleh petinggi pondok pesantren. Penghinaan tersebut, kata dia, dilakukan saat Panji Gumilang tengah berceramah di hadapan para guru dan tamu undangan.

"Kami sudah buat laporan dan sudah diterima oleh Polda Jabar. Para guru melaporkan petinggi Al Zaytun karena diduga telah melakukan penistaan," ujarnya kepada Tempo di Markas Polda Jabar, Jumat, 13 Januari 2017.

Saat ditanya soal materi penistaan yang diduga dilakukan oleh Panji, Mutahar tidak menjelaskan secara rinci. "Pokonya ada penistaan yang tidak selayaknya diucapkan oleh petinggi Al Zaytun dan mengarah ke fitnah," ucap dia.

Adapun barang bukti yang dijadikan dasar pelaporan adalah video rekaman Panji Gumilar saat berceramah di masjid Pondok Pesantren Al Zaytun pada bulan November 2016. "Ada ungkapan yang telah melawan nirma hukum pada ceramah tersebut," ujarnya.

Sebelum melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar, ia mengatakan, guru-guru Al Zaytun telah meminta mediasi dari Kepolisian setempat. Namun, cara tersebut tidak membuahkan hasil, malah dampaknya para guru tidak diperbolehkan masuk oleh petinggi pesantren ke area kampus.

"Setelah dimediasi yang bersangkutan tidak mau menjawab dan para guru tidak diizinkan masuk kampus," kata dia. Imbasnya, proses kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu tersebut terhenti.

Perwakilan guru Al Zaytun Mustaqim mengatakan, akibat kasus tersebut sebanyak 117 guru tidak bisa bekerja seperti biasa, sehingga para santri tidak bsia mendapatkan materi belajar di kelas.

"Kami mohon maaf kepada wali santri dan santri karena kami tidak bisa ada di sana. Padahal proses belajar mengajar seharusnya sudah dimulai sejak 9 Januari 2017," ucap Mustaqim. "Semoga proses hukum ini segera cepat beres dan kami sudah bisa berada di sana lagi."

IQBAL T. LAZUARDI S.