Nasional, Madiun – Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Cina, yakni Xiangxin Wei, 27 tahun dan Yiquan Liang, 29 tahun. Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

"Karena mereka tiba di Indonesia hanya dengan visa kunjungan tapi tidak melaporkan ke petugas imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah

Meski hanya mengantongi izin kunjungan, ia melanjutkan, kedua warga Cina itu nekat menjalankan bisnis di Indoesia. Keduanya kedapatan sedang mengecek dan rapat di gudang penyimpanan handphone di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Kamis pekan lalu. "Mereka ditugaskan perusahannya di Cina untuk mengecek barang-barang yang dikirim," ujar Sigit.

Saat menjalankan tugas selama sebulan terakhir, Xianxin Wei dan Yiquan Liang tidur di dalam rumah sekaligus gudang penyimpanan tersebut. Hal ini, Sigit menegaskan, menyalahi aturan keimigrasian yang menyatakan bahwa pemegang visa kunjungan hanya diperbolehkan tinggal di hotel.

Simak pula: Salah Gunakan Izin Tinggal, Papua Barat Usir 38 Warga Cina

"Tapi ditempatkan di rumah yang dikontrak perusahaannya," ucap dia.

Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Daniel Ronaldo, mengatakan bahwa setelah kedua WNA Cina dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi maka dipulangkan paksa. Dari Madiun keduanya diantar ke Bandar Udara Juanda, Sidoarjo untuk kembali ke negaranya.

"Dengan dikawal tiga petugas sini (Kantor Imigrasi Madiun," ujar dia.

Baca pula: Wilayah Ini Jadi Pintu Masuk Pekerja Asing Ilegal di Jawa Barat

Selain Xianxin Wei dan Yiquan Liang, tiga WNA asal Cina lainnya telah dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Indonesia. Seorang pekerja PT Asia Agricultural Technology Transfer, Gresik yang ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi diusir pada Oktober 2016.

Dua lainnya adalah pekerja konstruksi bangunan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun. Mereka dideportasi pada Desember 2016. Karena itu, Daniel mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap warga negara asing di wiayah kerjanya.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Baca juga:
Kapolri Tito Karnavian: Satpam Bukan Preman
Respons Netizen terhadap Debat Pilkada DKI