Bisnis, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Fauzi Ichsan, menyatakan telah melikuidasi sebanyak 10 bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun lalu. BPR dan BPRS itu tersebar di beberapa provinsi, yaitu Jawa Timur tiga bank, Sumatera Barat dua bank, Jawa Barat dua bank, Yogyakarta satu bank, Sulawesi Selatan satu bank, dan Sulawesi Tenggara satu bank.

"Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank. Rinciannya satu bank umum, 70 BPR dan lima BPRS. Dari 76 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 63 bank,” ujar Fauzi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Januari 2017.

Baca : LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 6,25 Persen

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, sebelumnya mengumumkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan dan pembayaran simpanan yang layak dibayar LPS nasabah PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera. Rekonsiliasi itu merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. “LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar,” katanya.

Menurut Samsu, nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Selasa, 10 Januari 2017 di Kantor Tim Likuidasi BPR Multi Artha Mas.

Baca : OJK Investigasi Enam Perusahaan Investasi Ilegal

Sepanjang tahun lalu, LPS telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 168,51 miliar. Angka itu merupakan klaim dari sebanyak 36.513 rekening. “Secara total sejak LPS beroperasi Tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 1,176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883 rekening,” ungkap Fauzi.

Fauzi menambahkan selama pembayaran klaim pada 2016, terdapat 2.033 rekening yang tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet.  “Hanya ada 16 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin,” tutur Fauzi.

VINDRY FLORENTIN