Nasional, Pekanbaru -Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Kampar menangkap pegawai Kecamatan Tapung, Kabupaten kampar, Riau KH, 31 tahun atas perkara pungli pengurusan Kartu Tanda Penduduk. Ys yang bertugas sebagai opertur komputer perekaman E-KTP itu tertangkap tangan menerima uang Rp 914 ribu dari masyarkat. 

"Pelaku tertangkap tangan menerima uang dari masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata, Jumat, 13 Januari 2017.

Menurut Edy, peristiwa pungli itu bermula saat seorang warga Desa Petapahan, Aminudin Zalukhu pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu mengurus KTP untuk dia dan istrinya Rosayati Zebua di kantor Camat Tapung. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk memperlancar administrasi kepengurusan karena KTP istri korban bermasalah.

Pelaku kata Edy, beralasan KTP istri korban tersebut tidak bisa diproses karena telah terdaftar di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Suamtera Utara. Untuk memprosesnya harus dilakukan penarikan data dari Gunung Sitoli ke Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku kemudian meminta uang Rp 914 ribu untuk memproses penarikan data tersebut. 

"Korban di sms oleh pelaku dan diberitahu bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp 914 ribu, kalau tidak dibayar KTP-nya tidak bisa diproses," ucap Edy.

Setelah punya cukup uang, pada Kamis, 12 Januari 2017, korban datang ke kantor Camat Tapung untuk menyerahkan uang Rp 914 ribu sesuai yang diminta pelaku.
Baca:
Suap E-KTP, KPK Periksa Tiga Pegawai Ditjen Kependudukan

Tim Saber Pungli Polres Kampar yang mendapat informasi tentang adanya pungutan liar dalam pengurusan KTP di kantor Camat Tapung segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.30, Tim Saber menangkap tangan pelaku saat menerima uang Pungli dalam pengurusan KTP.


Atas kasus itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 95b UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan. "Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dan juga korban dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

RIYAN NOFITRA
Simak juga:

KPK Ikhlas Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara  
Hadiri Pelantikan Pejabat Klaten, Ganjar Pranowo Malu
Bupati Klaten Ditangkap, Ganjar: ke KPK untuk TOT bukan OTT