Nasional, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 13 Januari 2003. Sidang dilanjutkan setelah Dahlan berobat ke luar negeri.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi untuk pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung. Mereka adalah Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso; Direktur Utama PT Sempulur, Oepojo Sardjono; serta dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan.

Baca juga:
Kenapa Deddy Mizwar Iri Dengan Tiga Provinsi Tetangga?
Pungli E-KTP, Pegawai Kecamatan Tapung di Kampar Diciduk


Sidang dimulai sekitar pukul 10.15. Dari empat saksi yang dipanggil, Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso belum hadir saat sidang dimulai. "Satu saksi belum hadir, Yang Mulia," kata jaksa Trimo kepada hakim ketua Tahsin tanpa menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi kunci yang dinilai terlibat dalam proses jual-beli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu.

Dalam kesaksiannya, Oepojo Sardjono mengaku pertama kali mengetahui terdakwa ketika membuat akta jual-beli aset di Kediri di hadapan notaris Warsiki Poernomowati pada 3 Juni 2003. Dia mengaku tidak tahu-menahu proses jual-beli aset itu. "Semua yang ngurus Pak Sam. Saya hanya diajak kongsi Pak Sam," katanya.

Menurut Oepojo, proses negoisasi dan transaksi jual-beli aset PT PWU di Kediri dilakukan sebelum dibentuknya PT Sempulur. "Apakah sebelumnya ada tender atau tidak, saya tidak tahu. Saya hanya diajak kongsi," ujarnya. Dari kongsi itu, dia mendapatkan saham di PT Sempulur sebesar 25 persen. "Selebihnya milik Pak Sam," katanya.

Oepojo percaya kepada Sam Santoso, termasuk apa saja yang dilakukan Sam, karena kepemilikan sahamnya minoritas. Termasuk pembelian aset PT PWU di Tulungagung. "Masak punya saham kecil tanya macam-macam." Menurut dia, pihaknya baru mengetahui PT PWU adalah perusahaan yang akan menjual aset, setelah dilibatkan Sam dalam pembelian aset di Tulungagung.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 setelah Salat Jumat dengan mendengarkan kesaksian Oepojo Sardjono serta dilanjutkan kesaksian dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan.

NUR HADI
Simak juga
Ini Alasan Wasekjen MUI Akan Datangi Sintang Lagi
Wasekjen MUI Beberkan Cerita Penghadangan Suku Dayak