Nasional, Bandung - Sukmawati Soekarnoputri mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk mengetahui perkembangan proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab, pada Jumat, 13 Januari 2017.

"Saya bersilaturahmi ke sini, karena kan pelaporan saya di Polda Jabar," ujarnya kepada wartawan. Tiba di Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 13.00, Sukmawati langsung menuju ruangan Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian.

Baca:
Rizieq Diperiksa Polisi, FPI Bentrok dengan Ormas di Bandung
Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya


Sukmawati melaporkan Rizieq ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik Soekarno dan penghinaan Pancasila. Putri mantan presiden Soekarno itu membuat laporan itu didasarkan pada rekaman video Rizieq yang sedang berceramah di Gasibu Kota Bandung, tahun 2011.

Kasus itu pun kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada November 2016. Hingga saat ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa polisi.

Rizieq, sebagai terlapor, pada Kamis, 12 Januari 2017, diperiksa penyidik Polda Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan, pimpinan FPI itu memberikan keterangan kepada media. Dalam pernyataannya kepada awak media, Rizieq meminta Sukmawati untuk menarik laporannya dan meminta maaf.

"Kemarin, dia (Rizieq) bilang kalau saya harus mencabut laporan dan meminta maaf. Saya malah justru akan terus melanjutkan dan harusnya dia yang meminta maaf, bukan saja ke kaum nasionalis tetapi juga bangsa yang sudah disakiti dengan kata-katanya," tutur Sukmawati.

Saat diperiksa penyidik Polda Jawa Barat, Rizieq mengatakan bahwa materi ceramah yang dilaporkan Sukmawati adalah bentuk kritik pada rancangan Pancasila yang digagas Soekarno. Ia pun berkelit, bahwa kritik tersebut merupakan bahan dari tesisnya saat menyelesaikan kuliah di pascasarjana Universitas Malaya, Malaysia.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Baca juga:
Palsukan Tanda Tangan, Waketum PPP Kubu Romi Ditangkap
Disebut 'Gubernur Tukang Gusur', Ini Jawaban Ahok