Bisnis, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pembangunan smelter oleh perusahaan pengekspor konsentrat membutuhkan waktu. Karena itu, menurut dia, pemerintah mengizinkan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) mengekspor konsentrat untuk lima tahun ke depan.

"Itu memang mahal investasinya. Itu sebabnya, kelonggaran itu diberikan lima tahun. Kita tidak bisa berharap baru 1-2 tahun udah langsung jadi. Tidak mungkin itu. Bikin smelter ya 4-5 tahun. Kita harus realistis," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2017.

Baca : Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Kata Arcandra

Darmin mendukung adanya syarat bagi perusahaan pengekspor konsentrat untuk memberikan komitmen pembangunan smelter di dalam negeri kepada pemerintah. "Ini komitmen dari dia lho. Kalau tidak ada komitmen dari dia, tidak bisa. Mengekspor pun tidak bisa. Jadi harus ada komitmennya dulu dari dia," tuturnya.

Darmin juga sepakat dengan aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mewajibkan perusahaan pengekspor konsentrat membayar bea keluar maksimum 10 persen sebagai kompensasi pelaksanaan komitmen pembangunan smelter. Batasan jumlah bea keluar itu adalah pelaksanaan kebijakan mineral dan batu bara. 

Baca : 3.000-an Tambang Bandel Akan Dicabut izinnya

Rabu lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 serta turunannya, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017, diteken. Peraturan yang dipublikasikan kemarin itu merupakan hasil revisi keempat terhadap aturan mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Aturan itu memperpanjang masa ekspor konsentrat bagi perusahaan pemegang KK untuk lima tahun ke depan. Namun, perusahaan tersebut harus beralih status menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan membangun smelter. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan rencana komitmen pembangunan smelter.

Baca : Menteri Jonan Bertemu Bos Freeport, Ini Poin yang Dibahas

Dengan kewajiban tersebut, Darmin mengatakan, aturan mengenai pembangunan smelter akan lebih tegas. "Dalam komitmen itu dia harus bilang, tahun pertama berapa persen, tahun kedua berapa persen, tahun ketiga berapa persen. Kalau dulu, tidak dibikin langsung dicabut. (Tapi) enggak nyabut-nyabut juga kita," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI