Nasional, Balikpapan – PT PLN (Persero) Area Kalimantan Timur mencabut subsidi sebanyak 350 ribu pelanggan listrik daya 900 VA. Para pelanggan listrik ini dianggap sudah tidak berhak menerima subsidi pemerintah yang masing masing sebesar Rp 110 ribu per pelanggan.

“Mereka adalah golongan pelanggan yang mampu. Parameternya adalah kemampuan tingkat ekonominya seperti memiliki rumah layak, mobil mewah dan sebagainya,” kata Manager Umum PT PLN Kaltim, Tohari Hadiat, Jumat, 13 Januari 2017.

Baca juga:
Penolakan Wasekjen MUI, Kapolda Kalbar: Hanya Salah Paham
Kasus Makar, 3 Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan