Fraksi PPP Tetap Ingin Capres Sesuai Presidential Treshold
Nasional, Samarinda -Fraksi Partai Persatuan Pembanganan di DPR RI telah mengusulkan sejumlah daftar isian masalah (DIM) terkait pembahasan RUU Pemilu. Yang menjadi perhatian adalah presidential trashold, atau syarat utama partai politik bisa mencalonkan calon preisden pada Pemilu 2019 nanti.
Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati mengatakan fraksinya sudah mengusulkan syarat pencalonan presiden minimal partai dengan perolehan suara nasional mencapai 25 persen atau 30 persen jumlah kursi di parlemen. Dengan demikian kata dia, mengusung calon presiden tetap harus ada dasar dan tidak serta merta bisa mengajukan terlebih partai baru.
"Setuju (partai baru tak bisa mencalonkan), sebagai gambaran di Pilkada saja partai tak punya suara dan kursi tak boleh mencalonkan," kata Reni Marlinawati kepada Tempo di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis 12 Januari 2017.
Sejauh ini formulasi pencalonan presiden di Pemilu 2019 memang masih dalam pembahasan. Menurut dia, gelaran pileg dan pilpres 2019 saja masih belum final, apakah akan digelar bersamaan atau berbeda waktu.
Menurut dia, jika nanti diputuskan Pileg dan Pilpres digelar bersamaan tentu syarat pencalonan bisa menggunakan perolehan Pemilu 2014. Dari hasil pemilu itu akan tergambar perolehan suara partai untuk mengetahui partai mana saja yang boleh mencalonkan.
Baca juga:
Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya
Tapi jika, nantinya di gelar bersamaan maka akan ada pembahasan lain menyangkut prasyarat pencalonan. "Saat ini kami mengundang para ahli hukum, karena mantan hakim beda pendapat. Memaknai gelaran serentak apakah bisa dilaksanakan pada jam yang sama? ada yang bilang di masa yang sama, masa itu kan bisa ditafsirkan apakah bulan atau tahun yang sama?," kata dia.
Jika digelar dalam tahun yang sama kata dia artinya perolehan suara di Pileg 2019 masih bisa dijadikan basis persyaratan pengajuan calon presiden.
Masalah persyaratan mencalonkan pada Pilpres saat ini menjadi perbincangan serius di internal Pansus RUU Pemilu. BErdasarkan putusan Mahkamah Konstitusional (MK) semua warga negara berhak mencalonkan sebagai presiden. Dengan demikian, presidential trashold sedianya dibatalkan.
Fraksi PPP menurut Reni saat ini berada di posisi yang berbeda. Jika semua partai termasuk partai baru bisa mengusung capres, Reni mempertanyakan basis syarat pencalonannya. "Lantas, basisnya apa kalau tak ada presidential trashold, ga bisa dong, kalau tak pakai itu lantas basis penetapan calon pakai apa?" tanya dia.
FIRMAN HIDAYAT
Simak:
Taruna STIP Tewas : Ini Alasan Amir Ingin Bekerja di Laut
Hadi Tjahjanto Benarkan Akan Dilantik Jadi KSAU Besok
Tidak ada komentar: