KPK Kembali Periksa Lima Saksi untuk Kasus e-KTP
Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi perkara korupsi pengadaan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). “Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Januari 2017.
Tiga saksi diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Dua lainnya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Febri menjabarkan saksi pertama yang diperiksa adalah Kepala Sie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Diana Anggraeni. Diana diperiksa untuk tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kedua adalah pensiunan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Widiyanto yang juga diperiksa untuk tersangka Irman.
Saksi ketiga adalah Kepala Sub Bagian Sistem dan Prodesur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Endah Lestari. Febri mengatakan Endah pun diperiksa untuk tersangka Irman.
Saksi lainnya adalah Mahmud Toha Siregar, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Asniwarti. “Mereka diperiksa untuk tersangka Sugiharto,” kata Febri.
Proyek e-KTP menelan anggaran hingga Rp6 triliun. Namun tercatat kerugian negara dari perkara mencapai Rp2,3 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Irman dan Sugiharto.
Selasa lalu, 10 Januari 2017 KPK juga telah memanggil enam saksi untuk perkara ini. KPK memanggil Ketua DPR Setya Novanto, terpidana perkara proyek Hambalang Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Sedangkan dari pihak swasta, KPK memanggil Direktur PT Cah,aya Wijaya Kusuma Andi Agustinus; pengusaha home industry jasa electroplating, Dedi Prijono; dan seorang wiraswasta bernama Vidi Gunawan.
DANANG FIRMANTO
Tidak ada komentar: