Dana Repatriasi yang Masuk Pasar Modal Capai Rp 2,5 Triliun
Bisnis, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan dana repatriasi yang diinvestasikan di pasar modal hingga pekan pertama Januari 2017 mencapai Rp 2,5 triliun. Dana tersebut terkumpul sejak periode pertama program amnesti pajak Juli 2016.
"Hingga pekan pertama Januari yang secara langsung sekitar Rp 2,5 triliun. Sebetulnya, kalau dilihat secara keseluruhan ada produk yang masuk gateway sudah investasi," kata Nurhaida seusai rapat bersama ekonom di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Januari 2017.
Baca : Tax Amnesty Tahap II Rampung, Repatriasi Baru Rp 141 T
Seluruh investor harus menyetorkan dananya ke bank persepsi amnesti sebelum investasi di pasar modal. Menurut Nurhaida, sebagian besar dana repatriasi masih tersimpan di giro dan deposito perbankan.
Sebelumnya, Nurhaida melaporkan dana repatriasi yang masuk ke pasar modal per akhir Desember 2016 sebesar Rp 1 triliun. Dana tersebut diinvestasikan ke instrumen investasi, seperti saham, reksadana pendapatan tetap (fixed income) dan obligasi perusahaan. "Paling banyak kelihatannya saham. Ada yang ambil di secondary market," kata dia.
Baca : Dana Repatriasi Tax Amnesty Bantu Dongkrak Cadangan Devisa
OJK tak mencatat jumlah repatriasi yang tertampung per sektor emiten. Setelah masuk ke pasar modal, wajib pajak atau investor berhak melakukan investasi lain selama tiga tahun di Indonesia. Kebijakan ini bergantung pada keinginan investor.
Hingga saat ini, OJK terus menciptakan inovasi agar investasi meningkat. Tak hanya itu, OJK menjamin keamanan transaksi di pasar modal dan perbankan. "Tertarik atau tidaknya pemilik dana masuk ke instrumen investasi kan tergantung pada fundamental," kata dia.
PUTRI ADITYOWATI
Tidak ada komentar: